JURNALJAMBI.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur menolak pencopotan Ketua DPW Mundjidah Wahab, putri pendiri Nahdlatul Ulama KH Abdul Wahab Chasbullah. Keputusan ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jatim.
Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab menegaskan, seluruh kader partai menolak SK tersebut karena dianggap cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme partai. Menurut Mundjidah, SK DPP tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah, serta telah mendapat pengesahan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 2025.
“DPW PPP Jawa Timur menolak dan akan melawan SK Plt yang tidak sah. Keputusan sepihak ini berpotensi memecah struktur organisasi di bawah,” kata Mundjidah, Sabtu (7/2/2026).
Mundjidah menambahkan, pihak DPW meminta DPP menyelesaikan polemik di tingkat pusat secara transparan dan sesuai AD/ART partai. “Partai ini merupakan warisan ulama, bukan sekadar warisan nenek moyang. Tata kelola organisasi harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
DPW PPP Jatim menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap SK Plt dan memastikan kepengurusan partai tetap sah.













