OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp 9 Triliun

Foto: Ilustrasi

JURNALJAMBI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening diblokir karena terindikasi digunakan untuk penipuan atau scamming. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center, yang diluncurkan Februari 2025 sebagai wadah nasional untuk mendukung pemberantasan penipuan finansial.

“Sejauh ini total dana korban yang telah diblokir mencapai Rp402,5 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2026).

Selain memblokir rekening, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak nomor telepon yang digunakan pelaku scamming.

Tercatat, 61.341 nomor telepon juga diblokir karena terlibat dalam penipuan.

Editor: Wahyu Guno