Polisi Ungkap Anrez Adelio Rekam Hubungan Intim Tanpa Izin, Korban Dipaksa Berhubungan Berulang Kali

Oplus_0

JURNALJAMBI.CO – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan pesinetron Anrez Putra Adelio terhadap Friceilda Prillea alias Icel. Polisi menyatakan, Anrez merekam hubungan intim tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, rekaman tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman, sehingga korban terpaksa melakukan hubungan seksual berulang kali.

Peristiwa itu diduga terjadi sejak September 2024 hingga Mei 2025 di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tekanan yang dialami korban berujung pada kehamilan yang kini telah memasuki usia delapan bulan.

Polisi menyebut terlapor sempat meminta korban menggugurkan kandungan, namun permintaan tersebut ditolak. Meski pernah membuat surat pernyataan bertanggung jawab, hingga kini janji tersebut tidak direalisasikan.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, video, surat pernyataan, foto terlapor, serta hasil USG kehamilan.

Atas perbuatannya, Anrez Adelio dijerat Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.