Berita  

Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Berdamai dengan Eggi Sudjana, dan Minta Restorative Justice

Jokowi berangkat dari rumah hadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM

JURNALJAMBI.CO – Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berharap kepolisian mempertimbangkan pengajuan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), yang diajukan Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi menyampaikan harapan tersebut setelah menerima kunjungan Eggi, dan Damai di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Keduanya saat ini berstatus tersangka, dan didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana, dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya,” kata Jokowi di Solo, Rabu (14/1/2026).

Menurut Jokowi, pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Itu kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pertemuan Eggi, dan Damai dengan Jokowi belakangan memicu beragam tanggapan publik. Sebagian pihak menilai keduanya berupaya menghindari proses hukum, sementara pandangan lain menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi atau penyampaian sikap.

Jokowi enggan merinci isi pertemuan tersebut, termasuk soal kemungkinan adanya permintaan maaf dari Eggi dan Damai. Ia juga tidak menanggapi lebih jauh pertanyaan terkait peluang penghentian perkara.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” kata Jokowi.