JURNALJAMBI.CO – Penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Merangin memasuki fase krusial. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi kepastian tata ruang masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum penataan dapat berjalan lebih jauh.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa proses tata ruang WPR Merangin sedang dikaji di DPR RI. Jika tahapan itu diselesaikan, Merangin berpeluang menjadi percontohan penataan pertambangan rakyat di Jambi. Pemerintah juga mempertimbangkan pendekatan serupa untuk Kabupaten Bungo dan Sarolangun.
Kepastian wilayah menjadi penting karena legalitas pertambangan tidak cukup hanya dengan penetapan lokasi. Pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap membutuhkan kejelasan batas wilayah, persyaratan perizinan, standar operasional, serta pengawasan keselamatan dan lingkungan.
Persoalan ini berkaitan erat dengan penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tanpa kepastian hukum berisiko menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada kegiatan pertambangan.
Bupati Merangin M. Syukur sebelumnya juga menyoroti persoalan PETI. Dalam kegiatan pelantikan kepala desa pergantian antarwaktu, ia mengingatkan kepala desa dan camat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Pemkab Merangin juga melaporkan bahwa Bupati telah mengirim surat resmi terkait larangan keterlibatan tersebut.
Dari sisi ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Merangin tumbuh 4,58 persen secara tahunan pada triwulan I 2026. Nilai produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga konstan mencapai Rp3,177 triliun. Data ini menggambarkan aktivitas ekonomi daerah, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengukur kontribusi khusus pertambangan rakyat.
Karena itu, tahapan berikutnya perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari status kajian tata ruang, batas wilayah yang dapat dimanfaatkan, syarat kelompok penambang, hingga mekanisme pengawasan. Transparansi akan membantu masyarakat membedakan proses penataan resmi dari aktivitas tambang yang belum memiliki dasar hukum memadai.
Penataan WPR baru akan berarti jika kepastian hukum berjalan beriringan dengan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, dan penegakan hukum terhadap kegiatan di luar wilayah yang diizinkan.












