JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang lebih bagi ASN untuk membangun kedekatan dengan keluarga.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, perubahan jam kerja tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran keluarga dalam pembentukan karakter anak. Orang tua diharapkan memiliki waktu untuk mendampingi anak sebelum memulai aktivitas kerja.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” kata Maulana, Senin (1/6/2026).
Menurut Maulana, kebijakan itu juga merupakan hasil evaluasi terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai berkaitan dengan kurangnya pendampingan orang tua.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” ujarnya.
Jadwal kerja ASN Pemkot Jambi
Dalam kebijakan baru tersebut, ASN Pemkot Jambi yang menerapkan lima hari kerja memiliki jadwal sebagai berikut:
Senin-Kamis: 07.30-16.30 WIB.
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB.
Jumat: 07.30-11.00 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menerapkan sistem enam hari kerja, yakni Senin-Sabtu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Jambi menyebut penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Diharapkan kurangi kemacetan
Perubahan jam masuk kerja ASN juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas Kota Jambi pada pagi hari.
Maulana mengatakan, pergeseran waktu masuk kerja selama 15 menit diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas ketika masyarakat mengantar anak ke sekolah dan berangkat bekerja.
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aktivitas keluarga dilaporkan melalui E-Kinerja
Dalam penerapannya, ASN Pemkot Jambi juga diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga. Dokumentasi tersebut kemudian dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain,” ujar Maulana.
Meski jam masuk mengalami perubahan, Pemkot Jambi memastikan total waktu kerja ASN tetap memenuhi ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan ASN dapat terjaga. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan turut meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.












