Daerah  

Terkait Penyaluran Dana Banpres Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla Kabupaten Sarolangun, Plt Kepala BPKAD Maria Susanti Ingatkan Pertanggungjawaban 2 OPD 

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, MM

JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menerima bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total bantuan Rp10 (Sepuluh Miliar Rupiah), Rp5,2 Miliar telah disalurkan kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, MM, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam penjelasannya, Maria Susanti mengungkapkan bahwasanya dana bantuan presiden tersebut masuk ke kas daerah pada tanggal 9 September 2026, pada saat Kabupaten Sarolangun masih berada dalam status tanggap darurat. Maka pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana tersebut masuk saat status daerah kita masih tanggap darurat. Jadi, mekanismenya melalui BTT,” jelasnya.

Maria menyebutkan, dari total dana Rp10 miliar, sudah disalurkan kepada BPBD  Rp2,7 miliar dan Damkar lebih dari Rp2,4 miliar.

Secara keseluruhan, dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar  sedangkan sekitar Rp4,8 miliar masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Maria menekankan, anggaran yang telah dicairkan harus digunakan oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. OPD penerima juga wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran melalui dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pemkab Sarolangun memberikan batas waktu hingga 24 Oktober 2026 untuk pelaksanaan belanja dan penyelesaian pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, BPKAD akan mengevaluasi realisasi penggunaan dana berdasarkan laporan dari OPD terkait.

“Kalau ada sisa dari dana yang sudah dicairkan, maka harus dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, anggaran yang masih tersedia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan,” ujarnya.

Maria juga menjelaskan bahwa Banpres tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan darurat, termasuk perlengkapan dan peralatan pendukung pemadaman kebakaran. Namun, pengadaan harus tetap memperhatikan petunjuk teknis, spesifikasi barang, serta mekanisme yang berlaku.

Maria menambahkan, apabila ada OPD yang lain membutuhkan, seperti Dinas Kesehatan, pengusulan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme penganggaran berikutnya sesuai ketentuan.

Maria berharap seluruh OPD yang telah menerima pencairan dana Banpres dapat memanfaatkan anggaran secara tepat sasaran dan tidak menyimpang dari peruntukannya.

“Kami berharap kawan-kawan OPD yang telah mengajukan dan menerima dana ini dapat menggunakannya sesuai regulasi. Jangan sampai menyimpang dari petunjuk teknis yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Maria juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar bantuan pemerintah tersebut dapat mendukung kebutuhan penanganan karhutla secara optimal.

Hal penting yang perlu diperhatikan, BPKAD menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari 2 OPD yang telah menerima penyaluran dana Banpres, sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.