JURNALJAMBI.CO — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali mendesak Polresta Jambi untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani sebuah kasus pengeroyokan yang dinilai janggal dalam proses penyidikannya.
Desakan tersebut disampaikan AMUK dalam kegiatan public hearing bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., pada Jumat (27/12/2024).
Kasus yang disorot bermula dari laporan bernomor STTLP/B/328/V/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tanggal 15 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Namun, dalam perkembangannya penyidikan justru mengarah pada penerapan Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Perubahan pasal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa hukum.
AMUK juga menyoroti adanya dugaan ancaman verbal dari penyidik kepada korban untuk berdamai dengan terlapor. Bahkan menguat dugaan kolusi antara oknum penyidik dengan oknum jaksa penuntut umum Kejari Jambi.
Dalam hearing tersebut, AMUK mendesak Kapolda Jambi melalui Bidang Propam untuk segera memeriksa oknum penyidik mulai dari Ps. Kanit Idik V hingga Kasat Reskrim Polresta Jambi. Selain itu, Kabag Wassidik Polda Jambi juga diminta menggelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, korban, dan terlapor.
Tak hanya itu, Kejari Jambi juga diminta memanggil dan memeriksa Jaksa Sukmawati, SH, yang diduga terlibat dalam pengkondisian kasus ini.
“Desakan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang transparan, responsif, dan akuntabel, sesuai dengan semangat Polri Presisi,” tegas AMUK.
Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi atau manipulasi.












