JURNALJAMBI.CO — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.363.34 kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga terlibat dalam praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai aturan, sehingga memicu keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyimpangan ini terkait dengan aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Modus yang sama sebelumnya juga sempat mencuat di beberapa SPBU lain di wilayah Jambi, seperti SPBU 24.363.99 di Kota Karang, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, yang disorot karena dugaan pengisian berulang oleh oknum pegawai.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan di lapangan berpotensi menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi, sehingga hak masyarakat kecil untuk mendapatkan BBM bersubsidi menjadi terganggu.
“BBM subsidi ini hak masyarakat kecil. Kalau benar ada permainan, harus diusut tuntas,” ujar seorang warga seperti yang pernah disampaikan terkait kasus serupa di Jambi.
Menanggapi keresahan ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan Polres setempat untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kebenaran dugaan yang berkembang.
Penertiban distribusi BBM subsidi dinilai penting agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas demi menjaga keadilan energi serta melindungi hak masyarakat sebagai penerima subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.363.34 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kami akan terus memperbarui informasi ini setelah ada pernyataan resmi dari Pertamina Patra Niaga dan pihak berwenang.












