JURNALJAMBI.CO — Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria ditangkap dan disita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar serta 16 butir pil ekstasi dalam penggerebekan beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut dirilis oleh Polresta Jambi melalui situs resmi http://tribratanews.jambi.polri.go.id. Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan, sendok sabu, hingga satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar Kota Jambi bersih dari barang haram tersebut.












