Lantik Pimpinan BAZNAS Sarolangun periode 2026-2031, Bupati Hurmin Tegaskan Pengelolaan Zakat yang Profesional dan Akuntabel 

JURNALJAMBI.CO – Bupati Kabupaten Sarolangun H. Hurmin, SE secara resmi menetapkan dan melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun periode 2026–2031, Senin (pagi) 6 Juli 2026 di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

Acara pelantikan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Waka 1 DPRD Kabupaten Sarolangun Cik Marleni, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir. Muhammad Arief, R.H. M.Hum, Ketua TP PKK Kabupaten Sarolangun Risha Fitria beserta anggota, Ketua Baznas Provinsi Jambi yang diwakili Wakil Ketua I Bapak Dr. H. Muslim, M.Pd.

Turut hadir, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yahya Wisnu Apianto, S.Sos., M.Han., Kajari Sarolangun yang diwakili Kasi Datun Ibu Oktarini Prihanti, S.H., M.H., Kapolres Sarolangun yang diwakili Kapolsek Kota Sarolangun IPTU Rosalia Saputra, Danyon TP 896/SP Letkol Inf. Mansyur Heralam, M.T., Mil., Ketua Pengadilan Agama Bapak Taufiqur Rahman Alhaq, S.H.I., Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun Bapak H. Mat Alimartado, S.Ag., M.Pd.I., para Staf Ahli Bupati, para Asisten dan para Kepala OPD.

Pelantikan pimpinan BAZNAS Sarolangun ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi dan pertimbangan yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pimpinan BAZNAS didasarkan pada Surat Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor R/371/DP.01/PHKL yang diterbitkan pada 29 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 15 Juni 2026 mengenai pemberian pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sarolangun periode 2026–2031.

Berdasarkan surat pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun kemudian menerbitkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 249 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Periode 2026–2031. Selanjutnya, dilakukan rapat pleno untuk menentukan unsur Ketua dan Wakil Ketua yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah bersama lima orang pimpinan terpilih. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada 30 Juni 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Hasil rapat pleno menetapkan susunan pimpinan BAZNAS Kabupaten Sarolangun periode 2026–2031, yaitu Imam Haramein, M.HI sebagai Ketua, Rofi’i Ahmad, S.Ag, M.Pd sebagai Wakil Ketua I, Samsuri, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua II, Masdalena, S.Pd I sebagai Wakil Ketua III, dan Huzairin, S.Pd I sebagai Wakil Ketua IV.

Susunan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 250 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Periode 2026–2031.

Dalam momentum pelantikan, Bupati Hurmin memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan kepada seluruh pimpinan BAZNAS yang baru dilantik. Sebelum pengambilan sumpah, Bupati mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremonial administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual kepada Allah SWT, masyarakat, bangsa, dan negara. Bupati Hurmin menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran strategis sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah.

“BAZNAS harus mampu menghadirkan pengelolaan dana umat secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati Hurmin.

Bupati berharap, agar kepengurusan baru mampu meningkatkan inovasi dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat, memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dunia usaha, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan terus mendukung penguatan kelembagaan BAZNAS agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BAZNAS menjadi kunci menghadirkan program-program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati Hurmin juga mengajak seluruh aparatur sipil negara, BUMD, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah memenuhi nisab agar menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sarolangun. Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik dan profesional, potensi zakat diyakini dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong peningkatan kesejahteraan mustahik hingga mampu menjadi masyarakat yang mandiri.

Dengan telah dilantiknya kepengurusan baru BAZNAS Kabupaten Sarolangun periode 2026–2031, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap BAZNAS Sarolangun mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pengelolaan zakat, meningkatkan kepedulian sosial masyarakat, serta berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Sarolangun.

Pantauan media ini, prosesi pelantikan Pimpinan BAZNAS Sarolangun periode 2026-2031 berlangsung lancar, diakhiri dengan apresiasi dan pengucapan selamat kepada pimpinan BAZNAS yang baru dilantik dan berfoto bersama.