JURNALJAMBI.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai berperan penting dalam mengembalikan kerugian negara dari sektor kehutanan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Prabowo, tidak semua pihak menyukai langkah tegas yang dilakukan Satgas PKH. Ia menyebut kelompok yang selama ini diuntungkan dari praktik ilegal justru menjadi pihak yang paling terganggu.
“Satgas ini memang tidak disukai. Bandit dan perampok tentu tidak suka,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Ia menegaskan, keberadaan Satgas PKH bertujuan untuk menyelamatkan kekayaan negara yang selama ini dirampas melalui aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pemerintah, kata dia, tidak sedang mengejar popularitas, melainkan memastikan keberlangsungan ekonomi nasional.
Prabowo juga menyoroti pentingnya keberanian aparat dalam menjalankan tugas. Ia meminta anggota Satgas PKH tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah kita takut atau kita membela rakyat,” ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah telah beberapa kali menerima setoran dari hasil penertiban kawasan hutan. Total dana yang masuk ke kas negara mencapai puluhan triliun rupiah, termasuk potensi tambahan yang masih dalam proses penagihan.
Dana yang diserahkan kali ini terdiri dari denda administratif kehutanan senilai Rp3,42 triliun serta penerimaan dari sektor pajak, baik PBB maupun non-PBB, sebesar Rp6,84 triliun.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.










