JURNALJAMBI.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini diduga dikendalikan oleh Koh Erwin.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang telah lebih dahulu diusut aparat. Dari penyelidikan itu, polisi menemukan dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam mendukung aktivitas distribusi narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Langkah Bareskrim ini menegaskan pola penegakan hukum yang tidak lagi hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang berperan dalam menopang operasional jaringan. Keterlibatan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor yang memperkuat keberlangsungan bisnis ilegal tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai jaringan hingga ke lapisan terdalam,” demikian disampaikan sumber dari kepolisian.
Meski demikian, aparat belum merinci secara terbuka lokasi dan waktu penangkapan. Informasi tersebut masih dirahasiakan guna kepentingan pengembangan kasus dan penelusuran jaringan yang lebih luas.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Koh Erwin dan anggota keluarganya. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap struktur organisasi jaringan, aliran distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dalam dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Aparat menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk anggota keluarga pelaku, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.












