Konflik Selesai, Ini Kesepakatan Damai PT SAL dan Warga SAD 

JURNALJAMBI.CO, Sarolangun – Konflik antara PT Sari Aditya Loka (SAL) dengan Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam, Sarolangun telah selesai. Penyelesaian konflik dengan mediasi ini dipimpin Bupati Sarolangun H Hurmin, Jumat 17 April 2026, di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, mediasi berlangsung alot selama 7 jam.

Konflik dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, ini beberapa poin kesepakatan damai antara PT SAL dan SAD.

Pihak Pertama dari Temenggung SAD diwakili oleh Njalo dan Pihak Kedua dari PT SAL diwakili oleh Joko Susilo, yang ditandatangi langsung diatas materai Rp.10 ribu serta disaksikan Bupati Sarolangun H Hurmin, Dandim Letkol Inf Yakhya Wisnu, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Wakapolres Kompol Sumarno Berutu, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung serta jajaran terkait.

Berikut beberapa poin kesepakatan damai, yaitu:  (1). Pihak Korban dari SAD sesuai dengan hukum adat SAD, pihak PT SAL dituntut mengganti rugi setengah bangun, satu korban 250 lembar kain dengan jumlah nilai Rp. 25.000.000/orang, untuk 3 orang, total 750 lembar kain dengan total nilai Rp. 75.000.000.

(2). Apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, dalam rentang waktu 30 hari sejak tanggal kesepakatan ini, maka pihak PT SAL menambah biaya setengah bangun menjadi bangun.

(3). Maka dari kesepakatan tersebut, pihak dari PT SAL menanggung Biaya kerusakan klinik di PT SAL, Biaya kerusakan Ruang TK, Biaya kerusakan rumah Mess, Biaya kerusakan Pos jaga PT SAL, Pengobatan korban Security dari PT SAL dan Jumlah kerugian aset senilai RP 368.000.000

(4). Selanjutnya dari pihak SAD harus mematuhi ketentuan yakni Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang memanen dan mengambil TBS yang ada di kebun inti 1 dan kebun inti 2 PT SAL, Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang membawa senjata api (kecepek) di wilayah PT SAL, jika melanggar akan mendapat sanksi hukum positif sesuai perundang-undangan dan Bersedia menerima sanksi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku usaha Penampung TBS/brondol curian dari PT SAL.

Dalam mediasi yang berlangsung alot, Temenggung Njalo menyampaikan permohonan maaf atas konflik yang telah terjadi. Selain itu, pihaknya berharap tidak adanya perlakuan sewenang-wenang serta tindakan kekerasan seperti pemukulan terhadap masyarakat SAD.