JURNALJAMBI.CO – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan terkait permintaan informasi mengenai studi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik dengan nomor perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi atau Bon Jowi.
Ketua majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa sebagian dokumen akademik yang diminta pemohon merupakan informasi yang dapat dibuka kepada publik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Dokumen yang dapat diakses sebagian antara lain:
- Salinan ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
- Skripsi atau laporan tugas akhir
- Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
- Surat keputusan yudisium
- Bukti pendaftaran yudisium
- Buku wisuda
Namun, KIP menegaskan dokumen tersebut hanya dapat dibuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi pihak lain atau unsur nilai yang bersifat sensitif.
Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh aliansi Bon Jowi yang meminta keterbukaan data akademik Jokowi di UGM.
UGM dalam perkara ini menjadi pihak termohon yang diminta memberikan informasi terkait dokumen studi presiden tersebut.
Melalui putusan ini, KIP menegaskan bahwa sebagian informasi yang diminta termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan undang-undang keterbukaan informasi.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menentukan batas informasi akademik yang dapat dibuka kepada publik tanpa melanggar perlindungan data pribadi.












