Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan soal Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjelaskan soal kewenangan KPK dalam penetapan tersangka.

JURNALJAMBI.CO – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya yang beredar di publik berasal dari wawancara yang menurutnya tidak dimuat secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menceritakan awal mula wawancara tersebut ketika dirinya menerima kunjungan yang mengatasnamakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor untuk bersilaturahmi.

Namun, Mahfud mengaku terkejut karena pihak yang datang justru membawa kamera dan ingin melakukan wawancara terkait kasus hukum yang sedang dihadapi Yaqut.

“Saya sebenarnya tidak ingin membicarakan soal Gus Yaqut karena sebelumnya sudah memberikan penjelasan. Tetapi akhirnya kami berdiskusi dan mereka merekam pembicaraan tersebut,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Penjelasan soal Kewenangan KPK

Dalam klarifikasinya, Mahfud menegaskan bahwa dalam aturan hukum yang berlaku, penetapan tersangka secara formal dilakukan oleh penyidik, bukan oleh pimpinan lembaga.

Meski demikian, ia menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dapat mengumumkan status tersangka kepada publik.

Menurut Mahfud, pernyataannya sebelumnya dipotong sehingga seolah-olah menyalahkan KPK dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang, yang menetapkan tersangka adalah penyidik. Sedangkan pimpinan KPK boleh mengumumkan kepada publik,” jelasnya.

Ia juga menilai perbedaan pemahaman tersebut lebih kepada persoalan mispersepsi yang muncul dari penyampaian informasi yang tidak utuh.

KPK Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar

Di sisi lain, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kuota haji merupakan hak yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

Karena diberikan dari negara ke negara, pengelolaan kuota tersebut masuk dalam kategori keuangan negara.

Menurut KPK, dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, sehingga masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi.

Praperadilan Yaqut Segera Diputus

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, keduanya belum ditahan dan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada 11 Maret 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah atau tidak.