Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna

JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, ada penggeledahan di rumahnya dan di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, penyidik mendalami apakah rekomendasi Ombudsman memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan sejumlah perusahaan minyak goreng di PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga kelompok perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam gugatan tersebut, pemerintah disebut melakukan maladministrasi dalam kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada awal 2022.

Temuan maladministrasi tersebut merujuk pada hasil investigasi dan rekomendasi Ombudsman RI.

“Betul, salah satunya terkait itu,” ujar Anang.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi minyak goreng.

Kasus tersebut sebelumnya sempat diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag) oleh pengadilan.

Menurut Anang, dugaan perintangan penyidikan tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen dan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak terkait dalam upaya menghambat proses hukum perkara minyak goreng.

Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sempat menjadi perhatian publik pada 2022 karena berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Sejumlah kebijakan pemerintah saat itu dinilai memicu polemik karena berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar. Kini, penyidikan kembali bergulir dengan fokus pada dugaan perintangan proses hukum dalam perkara tersebut.