JURNALJAMBI.CO – Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, kembali memicu kontroversi. Mantan Menpora itu menunjukkan foto fisik skripsi asli milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy mengaku mendapatkan dokumen tersebut langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pakar telematika itu berencana membawa bukti foto tersebut ke meja hijau. Ia akan hadir sebagai saksi dalam sidang citizen lawsuit. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026), Roy memamerkan hasil jepretannya. Ia mengklaim pengambilan gambar menggunakan teknik khusus untuk menjaga keaslian data. Foto tersebut disebut memiliki resolusi yang sangat tinggi.
Roy menegaskan, bahwa gambar yang ia miliki bukan sekadar format digital biasa. Ia menggunakan kamera profesional untuk menangkap setiap detail fisik skripsi tersebut. Hal itu dilakukan agar bukti tidak bisa dimanipulasi secara digital.
”Ini untuk pertama kalinya saya tunjukkan. Kaya gini nih skripsinya. Artinya, ini adalah ukuran asli skripsinya, saya foto dengan kamera profesional. Hasilnya bukan JPEG, tapi RAW,” ujar Roy.
Roy kemudian menunjuk satu lembar kertas yang menurutnya tampak terlalu modern untuk tahun 1985. Ia menduga lembar tersebut dicetak menggunakan teknologi yang belum ada pada zamannya.
”Ini adalah kertas yang sangat indah, kertas baru. Karena ini sudah dicetak dengan mesin cetak baru pakai inkjet ini. Padahal mesin inkjet itu belum ada di tahun 85,” tegasnya.
Tak hanya soal fisik kertas, Roy juga menyoroti kejanggalan pada penulisan gelar dosen pembimbing. Ia menemukan adanya gelar profesor yang tertulis jauh sebelum waktu pengukuhan resmi sang dosen.
”Ahmad Sumitro bulan November masih doktor. Sebelah kiri ini sudah ditulis Profesor Doktor Ahmad Sumitro. Padahal Profesor Doktor Insinyur Ahmad Sumitro baru dikukuhkan menjadi profesor bulan Maret 86,” jelas Roy.
Langkah Roy Suryo itu diprediksi akan memperpanjang perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen akademik sang presiden. Masyarakat kini menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan mendatang.












