JURNALJAMBI.CO – DPRD Kota Jambi menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin. Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga penerima santunan. Ia berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta program jaminan sosial.
“Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Kemas.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi masyarakat. Program tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi dalam aktivitas kerja.
Selain penyerahan santunan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Jambi.
Program kepesertaan menyasar masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Pakuan Baru dan Aur Kenali. Sejumlah warga dari kelurahan lain seperti Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, dan Murni turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kemas mengatakan perlindungan sosial perlu diperluas agar semakin banyak pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurut dia, keberadaan jaminan sosial bukan hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
DPRD Kota Jambi berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat terus diperkuat sehingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat.
Dengan semakin luasnya perlindungan sosial, masyarakat diharapkan memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.












