JURNALJAMBI.CO — Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan makin menggila. Dari Kota Jambi hingga pelosok Tanjab Barat, Kerinci, hingga Rimbo Bujang, rokok tanpa cukai dijual bebas di warung kelontong secara terang-terangan.
Ironisnya, di tengah masifnya peredaran, Bea Cukai Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
Sejumlah merek seperti Luffman, Manchester, HD, Rasta, Rave, Nise, MAXXIS, dan puluhan merek lain dengan mudah ditemukan di pasaran dengan harga jauh lebih murah dari rokok legal.
“Ini seperti menangkap ikan teri, sementara ikan paus dibiarkan berkeliaran bebas. Yang ditangkap pedagang kecil, bandar besarnya tak tersentuh,” sindir salah satu aktivis LSM di Jambi.
Kondisi ini membuat negara rugi triliunan rupiah. Padahal, sepanjang 2026 saja, Bea Cukai RI secara nasional sudah mengamankan 1,1 Miliar batang rokok ilegal, naik 60,2 persen dari tahun sebelumnya. Namun di Jambi, peredarannya justru semakin menjadi-jadi.
Masyarakat menduga ada permainan di balik ini. Jalur masuk rokok ilegal diduga kuat melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur menggunakan jalur laut, lalu didistribusikan menggunakan mobil box ke seluruh kabupaten/kota.
Bahkan Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu sudah mendapat laporan langsung dari masyarakat dan memerintahkan Bea Cukai Jambi untuk menyikat habis peredaran dari arah Tungkal.
“Siap, kita laksanakan. Mohon dicek juga Bea Cukai Jambi. Banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal,” tegas Menkeu dalam arahannya.
Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekedar operasi gempur yang seremonial. Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya penerimaan negara yang jebol, tapi kepercayaan publik terhadap hukum di Jambi akan runtuh total.












