JURNALJAMBI.CO — Di usia Indonesia yang ke-81 tahun, semangat kemerdekaan belum sepenuhnya diiringi dengan kesadaran membayar pajak. Data terbaru menunjukkan jumlah penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi masih tergolong tinggi.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi mengungkapkan bahwa di Kota Jambi saja sebanyak 56 persen kendaraan tercatat menunggak pajak. Dari total lebih dari 1 juta unit kendaraan yang terdiri dari 250 ribu roda empat dan 751 ribu roda dua, lebih dari setengahnya belum tertib administrasi.
Lebih dari setengah kendaraan tersebut tidak tertib membayar pajak. Ini tentu berdampak besar terhadap penerimaan daerah, ungkap Mustarhadi.
Dampak ke PAD dan Pembangunan Padahal, PKB merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika semua wajib pajak taat, kapasitas fiskal Kota Jambi diprediksi akan jauh lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kalau semuanya membayar pajak tepat waktu, tentu PAD Kota Jambi akan meningkat, dan ini akan mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Langkah Tegas: Razia Gabungan 8 Hari di 7 Titik Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Provinsi Jambi bersama Pemkot Jambi dan Kepolisian menggelar razia gabungan selama 8 hari di 7 titik strategis.
Kendaraan yang terjaring razia langsung dikenai sanksi dan diwajibkan membayar pajak di tempat. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. 7278
Momen Kemerdekaan: Pemprov Luncurkan Pemutihan Berbarengan dengan peringatan HUT RI ke-81, Pemprov Jambi juga meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 19 Agustus hingga Desember 2025.
Program ini menyasar kendaraan yang mati pajak 2 tahun atau lebih. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama 2 tahun saja, sementara sisa tunggakan dihapuskan. Selain itu ada pembebasan denda PKB, BBNKB II, SWDKLLJ, dan diskon 5% untuk roda dua serta 2,5% untuk roda empat bagi yang bayar sebelum jatuh tempo.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menargetkan dari program ini Pemprov bisa meraup Rp70 miliar. Dalam 5 hari pertama program berjalan, realisasi sudah mencapai Rp1,3 miliar.
Gubernur Jambi Al Haris menyebut program ini bentuk kepedulian pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak PAD. Pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik tegasnya.
Pemprov mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Pasalnya, program pemutihan ini menerapkan sistem _one-time opportunity_ dan hanya berlaku sampai Desember 2025.












