Daerah  

PTPN IV Regional IV Tegaskan PKS Tanjung Lebar Tolak TBS Ilegal, Gandeng Polisi Amankan Rantai Pasok

PTPN IV Regional IV melalui PKS Tanjung Lebar menegaskan hanya menerima TBS legal dari mitra resmi. Bersama Polsek Bahar Selatan, perusahaan memperkuat pengawasan rantai pasok dan mencegah peredaran TBS ilegal.

JAMBISNIS.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan memastikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar hanya menerima Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari sumber legal dan mitra resmi perusahaan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan TBS Legal yang digelar di ruang rapat PKS Tanjung Lebar, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Manajer PKS Tanjung Lebar Delvi, Kanit Propam Polsek Bahar Selatan Aipda Febrie Sugianto, pengurus koperasi, serta perwakilan petani plasma yang menjadi mitra perusahaan.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat integritas rantai pasok bahan baku sekaligus mencegah masuknya TBS hasil tindak pidana ke lingkungan pabrik.

Manajer PKS Tanjung Lebar, Delvi, menegaskan bahwa perusahaan hanya menerima TBS dari pemasok yang telah memiliki kerja sama resmi dengan PTPN IV Regional IV.

“Kami berkomitmen kuat untuk hanya menerima TBS dari sumber yang sah dan legal. Serapan TBS difokuskan sepenuhnya pada para mitra kami, yang tentunya telah terjalin kerja sama resmi dan berjangka panjang selama ini,” ujar Delvi.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus melindungi seluruh mitra yang menjalankan usaha secara legal.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta juga menyatakan komitmen bersama untuk menolak penerimaan maupun peredaran TBS yang berasal dari praktik ilegal. Kesepahaman ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian buah sawit sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perkebunan.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari jajaran Kepolisian Sektor Bahar Selatan. Kanit Propam Polsek Bahar Selatan, Aipda Febrie Sugianto, mengapresiasi inisiatif PTPN IV Regional IV yang dinilai sejalan dengan upaya aparat kepolisian dalam mencegah tindak pidana di wilayah perkebunan.

“Alhamdulillah, kami sangat mendukung kesepakatan dan komitmen bersama ini. Semua ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pencurian dan penjualan TBS ilegal di sekitar area perkebunan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Bahar Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi pemasok maupun masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik pencurian dan penadahan TBS.

Menurut Febrie, keberhasilan menjaga rantai pasok sawit yang bersih memerlukan kolaborasi antara perusahaan, aparat penegak hukum, koperasi, dan masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menumbuhkan kesadaran untuk menjaga integritas rantai pasok TBS. Langkah ini tidak hanya mendukung keamanan aset perusahaan, tetapi juga menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemasok, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan pengawasan terhadap asal-usul TBS, PTPN IV Regional IV berharap rantai pasok kelapa sawit semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik ilegal. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung industri sawit yang berkelanjutan, meningkatkan kepercayaan mitra, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor perkebunan.