JURNALJAMBI.CO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. DR. HM. Chatib Quzwain Sarolangun mengklarifikasi beredarnya video viral keluarga pasien mendorong brankar sendiri, pada Rabu, 8 Juli 2026, hal ini semestinya dilakukan oleh pihak rumah sakit. Klarifikasi dengan keluarga pasien berlangsung secara kekeluargaan oleh Kepala Bagian (Kabid) Keperawatan RSUD HM. Chatib Quzwain, Jamaludin beserta staf.
Dalam klarifikasinya, Jamaludin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia mengakui bahwa peristiwa tersebut disebabkan pada saat keterbatasan jumlah petugas.
“Kami berterima kasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, sesuai visi misi Sarolangun Maju,” kata Jamaludin.
Pada kesempatan yang sama, Jamaludin juga menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun, khususnya yang kurang mampu.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS atau KIS dan secara mendadak harus mendapatkan pelayanan di rumah sakit, dapat langsung datang ke RSUD. Cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa, Kartu Keluarga dan KTP. Seluruh proses pengurusan akan dibantu dan difasilitasi sepenuhnya oleh pihak rumah sakit,” ujar Kabid Jamaludin.
Lebih lanjut, Jamaludin menegaskan bahwa untuk pasien dalam kondisi emergency atau gawat darurat, masyarakat tidak perlu ragu. Silakan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD. Pelayanan kesehatan akan tetap diberikan terlebih dahulu, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pantauan media ini, Pihak keluarga pasien menyambut baik pertemuan klarifikasi ini dan mengapresiasi itikad baik pihak RSUD.
Kabid Jamaludin menegaskan, untuk komitmen pelayanan terbaik, ke depannya pihak RSUD Dr. HM. Chatib Quzwain terus melakukan evaluasi internal, menambah jumlah petugas jaga, dan memastikan Standar Operasional Prosedur pemindahan pasien berjalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.












