JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kota Jambi mulai memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Optimalisasi pajak daerah, retribusi, hingga pemanfaatan aset milik daerah menjadi sejumlah langkah yang disiapkan Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu lebih serius menggali sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum maksimal.
Hal itu disampaikan Maulana saat memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Triwulan I 2026 sekaligus penyusunan proyeksi target retribusi 2027 di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Maulana meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki potensi pendapatan bergerak lebih cepat. Penagihan terhadap wajib pajak potensial yang belum tergarap maksimal menjadi salah satu fokus pemerintah.
Menurut Maulana, pajak daerah akan semakin menjadi tumpuan dalam memperkuat kemandirian fiskal Kota Jambi. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Samsat untuk mempercepat penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan.
“Yang wajib pajak potensial ini harus segera ditagih. Tadi kita juga sudah koordinasi dengan Samsat untuk dikejar bersama,” ujar Maulana.
Di sisi lain, Maulana melihat sejumlah jenis retribusi berpotensi mengalami penurunan seiring perubahan orientasi pelayanan publik pemerintah. Meski demikian, ia meminta potensi retribusi yang masih tersedia tetap dimaksimalkan.
Setiap OPD juga diminta tidak berhenti pada penyampaian laporan realisasi. Mereka harus menyertakan langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
Selain pajak dan retribusi, Pemkot Jambi akan menginventarisasi serta mengoptimalkan aset daerah yang belum produktif. Aset tersebut berpeluang disewakan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Banyak aset kita yang belum teroptimalkan. Semua akan kita dorong agar produktif sehingga bisa menambah pemasukan daerah,” katanya.
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemkot Jambi juga memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT Kota Jambi. Masyarakat mendapatkan diskon PBB sebesar 5 persen selama Mei 2026.
Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan memperoleh pembebasan denda hingga 10 Agustus 2026.
Maulana berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Harapan kita masyarakat, para wajib pajak, semakin taat. Alhamdulillah pajak daerah terus meningkat, dan retribusi juga harus terus kita genjot,” ujar Maulana.












