Daerah  

HUT Kota Jambi, PBB-P2 2026 Dapat Diskon 5 Persen dan Bebas Denda hingga 10 Agustus

Diskon PBB

JURNALJAMBI.CO – Masyarakat Kota Jambi mendapat keringanan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Pemerintah Kota Jambi memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen sekaligus membebaskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Insentif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi serta SK Wali Kota Jambi Nomor 337 Tahun 2026 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran tidak lagi dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, ketetapan pokok PBB-P2 tahun 2026 mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.

Keringanan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemkot Jambi juga menyiapkan sejumlah kanal pembayaran agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank mitra, ATM, QRIS, maupun Virtual Account (VA).

Untuk pembayaran melalui teller, masyarakat dapat menggunakan layanan Bank Jambi, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos, dan Indomaret dengan menunjukkan SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP).

Sementara itu, pembayaran melalui ATM dapat dilakukan dengan memilih menu pembayaran pajak daerah atau PBB dan memasukkan NOP sesuai SPPT.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital, pembayaran juga tersedia melalui QRIS menggunakan mobile banking maupun dompet digital. Alternatif lainnya adalah Virtual Account yang dapat digunakan melalui ATM, mobile banking, dan internet banking.

Seluruh transaksi pembayaran tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah. Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dalam proses pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan pajak.

Kebijakan insentif fiskal ini ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada 29 April 2026. Pemerintah Kota Jambi mengajak masyarakat memanfaatkan periode keringanan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan, program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Jambi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan.