Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Video Profil Desa Tuai Kontroversi

Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara

JURNALJAMBI.CO – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah dirinya dituntut dua tahun penjara dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek yang dikerjakan selama periode 2020 hingga 2022.

Jaksa menilai Amsal, yang juga merupakan Direktur CV Promiseland, telah memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202.161.980. Atas perbuatannya, ia dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo yang didanai dana desa. Dalam pelaksanaannya, setiap desa disebut dipatok biaya sekitar Rp30 juta.

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara benar dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga diduga terjadi mark-up anggaran.

Atas dakwaan tersebut, Amsal dijerat dengan pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran proyek.

“Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” ujar Amsal dalam pernyataannya.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai perkara ini janggal karena pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Penulis: Lisa