JURNALJAMBI.CO – Tarif tol ruas Batang–Semarang resmi naik hampir 30 persen mulai 7 Maret 2026. Kenaikan ini diberlakukan menjelang arus mudik Lebaran setelah pemerintah menetapkan penyesuaian tarif berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Badan usaha jalan tol PT Jasamarga Semarang Batang menyatakan penyesuaian tersebut merupakan kenaikan non-reguler yang tidak didasarkan pada inflasi tahunan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026.
Untuk kendaraan golongan I, tarif dari Batang atau Pasekaran menuju Kalikangkung atau Semarang naik dari Rp111.500 menjadi Rp144.500. Artinya, pengguna jalan harus membayar tambahan sekitar Rp33.000.
Kenaikan serupa juga berlaku bagi kendaraan golongan II dan III yang kini dikenakan tarif Rp216.500 dari sebelumnya Rp167.500. Sementara kendaraan golongan IV dan V naik dari Rp223.000 menjadi Rp289.000.
Pengelola tol menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, pemeliharaan jalan, serta pemenuhan standar pelayanan minimum bagi pengguna jalan tol.













