JURNALJAMBI.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan modus penyelundupan melalui paket gaun pernikahan (wedding dress) yang dikirim dari Luxembourg.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta yang mencurigai satu dari empat kardus kiriman luar negeri pada 18 Februari 2026.
“Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray dan menemukan indikasi kuat adanya narkotika di dalam paket tersebut,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menambahkan, paket tersebut dideklarasikan sebagai wedding dress, namun setelah dilakukan analisis risiko dan pemeriksaan mendalam, ditemukan tablet yang disembunyikan pada dinding kardus.
“Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang bukti positif narkotika golongan I jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA),” kata Syarif.
Setelah dipastikan sebagai narkotika, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial AFZ di kos-kosannya di Cikarang, Jawa Barat.
Roy mengungkapkan AFZ merupakan anak buah dari seorang pengendali berinisial A, warga negara Nigeria yang diketahui berdomisili di Malaysia.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 4.080 butir MDMA dengan total berat 1,9 kilogram dan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas.












