Daerah  

Palsukan Dokumen Paspor RI, Dua WNA Yaman Dideportasi Imigrasi Jambi

Foto Dokumentasi saat konferensi pers.

JURNAL​JAMBI.CO – Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi mendeportasi dua warga negara Yaman berinisial FAM (27), dan AHM (24). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius dengan berupaya membuat paspor Indonesia secara ilegal.

​Kepala Kanwil Ditjenim Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengonfirmasi tindakan tegas tersebut pada Rabu (18/2/2026). FAM, dan AHM awalnya masuk Indonesia menggunakan visa wisata melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Januari lalu. Namun, mereka justru menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor di Jambi.

​”Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi,” kata Petrus.

​Aksi ilegal itu terbongkar saat proses wawancara biometrik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Petugas curiga karena kedua pemohon tidak mampu menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia sama sekali. Tim Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, dan menemukan dokumen palsu berupa e-KTP serta Kartu Keluarga.

​Kepada petugas, kedua WNA tersebut mengaku bertindak atas arahan seseorang berinisial JFFR di Arab Saudi. Saat ini, identitas asli mereka sebagai warga Yaman telah terverifikasi melalui paspor kebangsaan yang disita petugas.

​”Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian,” tegas Petrus.

​Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyatakan penegakan hukum itu adalah prioritas menjaga kedaulatan negara. Saat ini, FAM, dan AHM berada di ruang detensi sebelum segera dipulangkan ke negara asalnya.

​”Setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali,” ujar pengurus Imigrasi dalam rilisnya.

​Imigrasi Jambi kini mengusulkan nama kedua WNA tersebut masuk dalam daftar cekal. Langkah itu bertujuan untuk mencegah mereka masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia di masa depan.