Daerah  

LAM Jambi: Hukum Adat Jadi Mitra Strategis KUHP Baru

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus.

JURNALJAMBI.CO – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menyambut baik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru. Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, menyebut hukum adat merupakan mitra strategis hukum nasional.

​Pernyataan ini muncul menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Menurut Hasan, hukum adat, dan hukum nasional harus bersinergi demi keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum adat bukan pesaing bagi sistem hukum negara.

​Pasal 2 KUHP baru kini mengakui keberadaan hukum yang hidup atau living law. Pengakuan ini menjadi babak baru dalam sejarah panjang sistem peradilan di Indonesia. Negara akhirnya mengakui kearifan lokal sebagai fondasi pembentukan hukum yang kuat.

​Hasan menjelaskan bahwa falsafah adat Jambi sangat sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Prinsip tersebut menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial masyarakat. Hukum adat Jambi selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah mufakat.​

“Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal,” ungkap Hasan Basri Agus.

​Meskipun menyambut positif, Hasan mengingatkan pentingnya aspek kehati-hatian dalam implementasi di lapangan. Penerapan hukum adat harus memiliki norma jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Setiap praktik adat wajib menghormati prinsip dasar hak asasi manusia.

​Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi turut menyoroti konsekuensi integrasi sanksi tersebut. Sanksi adat seperti cuci kampung kini memiliki ruang dalam sistem pidana tertentu. Hal ini menuntut koordinasi intensif antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.

“Perubahan ini menuntut keterlibatan aktif aparat penegak hukum agar penerapan sanksi adat tetap sejalan dengan hukum nasional dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” jelas Muhammad Jaelani.