JURNALJAMBI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat dua anggotanya yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi. Dua polisi tersebut adalah Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI). Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang etik yang digelar secara tertutup di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026).
Sidang etik berlangsung lebih dari 12 jam dan dipimpin oleh pejabat internal Polda Jambi. Usai sidang, kedua mantan anggota Polri itu keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan anggotanya.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan Polri kepada korban dan keluarga atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh personel kami,” kata Erlan.
Menurut Erlan, tindakan yang dilakukan Bripda SA dan Bripda NI masuk dalam kategori pelanggaran berat karena tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga melanggar hukum pidana.
Selain dua polisi tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan dalam sidang etik untuk memberikan kesaksian.
Korban pemerkosaan juga hadir langsung dalam sidang tersebut bersama ibu, paman, serta kuasa hukumnya. Korban memberikan keterangan di hadapan majelis sidang etik terkait peristiwa yang dialaminya.
Polda Jambi menyatakan proses hukum pidana terhadap para tersangka tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait dugaan adanya anggota polisi lain yang melakukan pembiaran di lokasi kejadian, Erlan menyebut hal itu masih dalam tahap pemeriksaan internal.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.












