JURNALJAMBI.CO — Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, masih menyisakan tanda tanya besar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menuding insiden itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian serius pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti dalam mengelola program Makanan Bergizi (MBG) yang baru-baru ini dijalankan.
Kejadian bermula pada Jumat (30/1/2026) ketika para penerima manfaat program MBG mulai dari siswa sekolah, guru hingga balita mengeluhkan gejala mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan yang disediakan SPPG Sengeti. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan penyebab pasti kasus ini.
Namun, menurut DPRD Muaro Jambi, indikasi kelalaian sudah sangat terang. Dalam rapat bersama pengelola SPPG pada Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD, Wiranto, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak SPPG Sengeti.
“Surat edaran sudah jelas melarang penyajian menu tertentu seperti soto, tapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto, menyoroti minimnya koordinasi SPPG dengan pemerintah setempat serta pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) sejak awal pelaksanaan program.
Sementara itu, Anggota DPRD Usman Halik menyatakan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP), semuanya mengarah pada satu kesimpulan: kelalaian SPPG Sengeti menjadi faktor utama insiden keracunan.
Di antaranya temuan krusial seperti pengolahan bahan mentah yang tidak tepat waktu, penggunaan ayam beku bukan ayam segar yang dicuci dengan air sumur bor, hingga penyajian kol dalam kondisi mentah. Kondisi tersebut diperparah dengan wadah makanan yang dinilai tidak steril dan lama waktu antara pengolahan hingga konsumsi yang mencapai sekitar 10 jam. Banyak makanan bahkan dibawa pulang setelah selesai dimasak — sebuah praktik yang dinilai jauh dari standar kesehatan layak konsumsi.
DPRD Muaro Jambi kini menyiapkan langkah lanjutan, termasuk turun langsung ke lapangan serta rekomendasi sanksi tegas kepada pihak terkait jika terbukti melanggar ketentuan.













