Daerah  

PTPN IV Regional Jambi Pasang Plang Baru Makam Orang Kayo Hitam, Perkuat Pelestarian Cagar Budaya

Petugas memasang plang papan nama baru Makam Orang Kayo Hitam di Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (28/1/2025). Pemasangan dilakukan melalui program TJSL PTPN IV Regional IV Jambi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian cagar budaya Jambi.

JURNALJAMBI.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian cagar budaya dengan memasang plang papan nama baru di Makam Orang Kayo Hitam, Raja Kerajaan Melayu Jambi pada abad ke-16.

Pemasangan plang papan nama tersebut dilakukan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV Regional IV Jambi dan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2025) di Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, manajemen PTPN IV Regional IV Jambi berkesempatan berziarah ke makam tokoh penyebar agama Islam di Jambi tersebut. Dalam kunjungan itu, pihak PTPN IV melihat kondisi plang papan nama makam yang sudah tidak layak sehingga dinilai perlu diganti.

Pemasangan plang baru tersebut turut disaksikan dan dikerjakan bersama Hasan, petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sehari-hari bertugas menjaga kawasan makam.

“Alhamdulillah, plang papan nama Makam Orang Kayo Hitam sudah terpasang sebagai pengganti plang lama. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian PTPN IV terhadap cagar budaya Jambi. Makam ini adalah makam Raja Kerajaan Melayu Jambi, Orang Kayo Hitam,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, inisiatif pemasangan plang baru bermula saat pimpinan manajemen PTPN IV Regional IV Jambi berziarah dan melihat kondisi plang lama yang sudah tidak layak. Setelah itu, dilakukan koordinasi hingga akhirnya bantuan dapat direalisasikan melalui program TJSL.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tanjab Timur terkait bantuan dari program TJSL PTPN IV Regional IV ini,” tambahnya.

Makam Orang Kayo Hitam telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1003/KEP GUB/DISBUDPAR-3/2022. Bangunan dan struktur makam tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Orang Kayo Hitam merupakan anak ketiga Datuk Paduka Berhala, Raja Kerajaan Melayu Jambi pertama. Tokoh yang dipercaya hidup pada abad ke-16 ini dikenal sebagai sosok sentral dalam perlawanan terhadap dominasi Kerajaan Mataram Islam serta menjadi simbol keberanian masyarakat Jambi dalam menghadapi penjajahan, termasuk pengaruh bangsa Eropa yang mulai masuk ke wilayah Jambi.

Secara geografis, Makam Orang Kayo Hitam terletak di tepi Sungai Batanghari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari sisi arsitektur, makam ini memiliki denah persegi panjang dengan jirat berbahan batu, berukuran panjang sekitar 6,5 meter dan lebar 1,5 meter.

Upaya pembaruan plang papan nama ini diharapkan dapat memperkuat identitas situs sejarah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya di Provinsi Jambi.