JURNALJAMBI.CO – Gugatan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, penggugat menyerahkan 33 alat bukti, namun setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan tidak semua bukti lengkap, dan sah secara hukum.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan, dan Bangun Sutoto melalui mekanisme citizen lawsuit. Sidang ini difokuskan pada pemeriksaan, dan pencocokan dokumen pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa, alasan utama banyaknya bukti yang tidak diterima karena yang diserahkan bukan dokumen asli.
“Substansinya tidak bermasalah. Tapi hakim menilai bukti itu belum valid karena yang kami serahkan baru salinan, sementara dokumen aslinya belum kami bawa,” beber Taufiq usai persidangan.
Menurutnya, dokumen tersebut belum dibawa ke persidangan karena khawatir hilang dalam proses pengiriman.
“Kami khawatir kalau dikirim dari Bogor ke Solo lalu hilang. Buku itu tidak bisa dicetak ulang karena terbitan lama,” ujarnya.
Selain soal keaslian dokumen, majelis hakim juga menemukan perbedaan nomor pada sebagian berkas yang diajukan. Namun, Taufiq menegaskan hal itu bukan menyangkut keaslian ijazah, melainkan kesalahan teknis dalam penulisan dokumen pengantar.
“Itu kesalahan copy-paste. Misalnya, pengantar milik Bangun Sutoto ter-copy ke atas nama Top Taufan. Itu memang tidak boleh,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut hanya terjadi pada bagian pengantar dokumen, bukan pada isi utama.
“Ijazahnya tidak tertukar, nomornya juga tidak salah. Yang keliru hanya pengantarnya saja,” tegas Taufiq.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah. Majelis hakim hanya menerima lima alat bukti, salah satunya berupa ijazah para penggugat.
Sementara itu, Majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Selasa, (6/01/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Dalam perkara ini, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.












