Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina, Kasus Ini Jadi Sorotan Nasional

Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa

JURNALJAMBI.CO – Pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan membatalkan perintah pembebasan yang sebelumnya diberikan kepada seorang mahasiswa pro-Palestina terkenal, Mahmoud Khalil, dalam kasus yang telah memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan.

Khalil, seorang mantan mahasiswa pascasarjana Columbia University, sebelumnya sempat dibebaskan dari tahanan imigrasi, setelah pengadilan tingkat pertama menilai pembatasan hukum terhadap upayanya tak tepat. Namun, dalam putusan panel hakim banding federal, perintah tersebut kini dibatalkan, dengan alasan bahwa pengadilan yang pertama tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan keputusan soal pembebasan itu.

Langkah ini sekaligus memberi kemenangan hukum bagi pemerintahan Presiden AS, yang selama ini berada di bawah sorotan karena kebijakan keras terhadap aktivis pro-Palestina di kampus-kampus Amerika. Khalil sendiri pernah ditangkap oleh petugas imigrasi di New York awal tahun lalu dalam operasi yang memicu protes luas dari kelompok pembela hak sipil.

Putusan banding tersebut membuka kemungkinan bahwa Khalil dapat kembali ditahan atau diproses di pengadilan imigrasi, meskipun hingga kini detail selanjutnya mengenai jadwal atau langkah berikutnya masih belum diputuskan.

Kasus ini memicu reaksi beragam: pendukung kebebasan berekspresi menyebutnya sebagai bentuk pembatasan hak sipil, sedangkan pihak yang mendukung keputusan pengadilan menyoroti aspek penegakan hukum imigrasi yang berlaku di AS.