JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka terhadap Hery Susanto telah resmi ditetapkan.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4).
Tak lama setelah pengumuman tersebut, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada 10 April 2026 dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif ini mempertegas eskalasi penanganan kasus di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel yang selama ini rawan praktik korupsi.
Di sisi lain, langkah cepat Kejagung dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola industri ekstraktif.
Hingga kini, penyidik belum merinci secara lengkap peran Hery dalam perkara tersebut maupun aliran dana yang terkait. Namun, Kejagung memastikan proses pengembangan kasus masih terus berjalan.













