Daerah  

SPBUN PTPN IV Regional IV Ingatkan Pentingnya Memahami Union Busting

Arief Kurniawan Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV

JURNALJAMBI.CO – Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV Arief Kurniawan menegaskan pentingnya pemahaman pekerja dan manajemen mengenai union busting atau tindakan anti-serikat pekerja.

Menurut Arief, pemahaman tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan industrial yang sehat, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengatakan, serikat pekerja tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang berseberangan dengan perusahaan. Keberadaan serikat pekerja justru dapat menjadi bagian dari mekanisme komunikasi antara pekerja dan manajemen.

“Serikat pekerja bukan penghambat perusahaan. Serikat pekerja adalah mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Karena itu, hak pekerja untuk berserikat harus dihormati dan dilindungi,” kata Arief.

Ia menjelaskan, union busting secara umum merujuk pada tindakan yang bertujuan menghalangi, melemahkan, mengintimidasi, mendiskriminasi, atau mengendalikan aktivitas serikat pekerja maupun anggotanya.

Bentuknya tidak selalu berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan seperti pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi yang digunakan sebagai tekanan, pengurangan upah, intimidasi, hingga kampanye anti-serikat juga dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan aktivitas atau keanggotaan pekerja dalam serikat.

Perlindungan terhadap hak berserikat telah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum di Indonesia. UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara khusus mengatur hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.

Pasal 28 UU tersebut melarang pihak tertentu menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Hak berserikat juga ditegaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

Arief menambahkan, pemahaman mengenai union busting bukan untuk menciptakan hubungan konfrontatif antara pekerja dan perusahaan. Sebaliknya, hal itu diperlukan agar setiap pihak memahami batas-batas hak dan kewajibannya.

SPBUN PTPN IV Regional IV, kata dia, akan terus mendorong edukasi mengenai hak berserikat, kewajiban organisasi, hubungan industrial, serta mekanisme perundingan bersama.

“Kita tidak menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar rasa takut. Kita menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, kepastian hukum, dan dialog sosial,” ujar Arief.

Menurut dia, perlindungan terhadap kebebasan berserikat pada akhirnya bukan hanya menjadi kepentingan serikat pekerja, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.