JURNALJAMBI.CO — Isu mengenai adanya penggeledahan di rumah Ade Erlanda akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Kejaksaan Tinggi / Kejati Jambi bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada kegiatan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial beberapa hari terakhir.
Kejati Jambi: Tidak Ada Surat Perintah Maupun Kegiatan Pihak Kejati Jambi memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada surat perintah penggeledahan maupun pelaksanaan kegiatan penggeledahan di rumah Ade Erlanda.
Kami tegaskan tidak ada penggeledahan rumah Ade Erlanda ujar sumber dari Kejati Jambi.
Penegasan ini juga merujuk pada prosedur hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 33 KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kuasa Hukum: Jangan Sebar Informasi Hoaks Di sisi lain, tim kuasa hukum Ade Erlanda juga angkat bicara. Mereka meminta masyarakat dan awak media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurut kuasa hukum, beredarnya kabar penggeledahan dapat menimbulkan keresahan dan mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya mendorong agar setiap informasi hukum disampaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Imbauan Agar Waspada Disinformasi Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memfilter informasi sebelum disebar. Seperti kasus serupa yang pernah terjadi di tingkat nasional terkait isu penggeledahan pejabat, Komisi Kejaksaan dan Polri juga pernah membantah keras kabar yang tidak berdasar.
Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar merujuk pada rilis resmi institusi penegak hukum jika ingin mengetahui perkembangan suatu perkara.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait Ade Erlanda tetap berjalan sesuai prosedur dan belum ada tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jambi.












