JURNALJAMBI.CO — Publik Kota Jambi kembali digegerkan dengan kabar hilangnya aset milik Pemerintah Kota Jambi. Berdasarkan temuan dan sorotan media, total aset daerah yang belum jelas keberadaannya ditaksir mencapai Rp812 miliar.
Kondisi ini langsung memicu desakan agar Wali Kota Jambi, Dr. Maulana segera bertanggung jawab dan mengambil langkah tegas menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD).
Deretan Aset Bermasalah Jadi Sorotan Temuan ini bukan kasus tunggal. Sejumlah aset Pemkot Jambi memang sudah lama menjadi catatan merah.
1. Jambi City Center / JCC Proyek BOT yang dimulai 2016 dan rampung 2018 ini dijanjikan memberi kontribusi Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun realisasinya baru Rp 7,5 miliar di tahap pertama. Tahap kedua dan ketiga nihil. Bahkan muncul dugaan aset negara dijadikan jaminan utang tanpa prosedur. “Ini bukan lagi soal wanprestasi, ini indikasi pidana,” tegas pengamat.
2.GedungRp10MiliarTerbengkalaiGedung di samping Gedung Putra Retno yang dibangun dengan APBD Rp10 miliar hingga kini kosong tak terpakai. Temuan BPK RI 2024 menyebut ada indikasi penyimpangan dan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
3. Aset Jamtos & Retribusi Parkir Komisi II DPRD menemukan aset Pemkot digunakan tanpa kejelasan status di area Jamtos. LP3-NKRI juga melaporkan dugaan manipulasi pajak parkir dan penghilangan aset Pemkot di kawasan Jamtos.
4. Catatan BPK Lainnya BPK juga menyorot aset berupa jaringan pipa dan booster milik Perumda Tirta Mayang senilai lebih dari Rp200 miliar yang belum tercatat sebagai penyertaan modal daerah.
DPRD dan Pengamat: Segera Audit dan Ambil Alih Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian geram karena penyelesaian kasus aset Jamtos sudah lebih dari setahun mandek di meja OPD. Ia mendesak dibentuk Pansus untuk menelusuri skema pengelolaan aset.
Pengamat politik Nasroel Yasir juga menguji keberanian Wali Kota Maulana untuk mengambil alih proyek mangkrak seperti JCC. “Harus ambil alih, itu tanah Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky Harianto menyebut Pemkot kini bersiap menggugat sengketa lahan 2,1 hektare di Pasir Putih karena tumpang tindih dokumen.
Maulana: Akan Tempuh Jalur Hukum Menanggapi polemik ini, Wali Kota Jambi Dr. Maulana menyatakan akan menempuh jalur perdata. Ia juga menyebut tim hukum Pemkot tengah mengkaji gugatan wanprestasi kepada pengelola JCC.
Maulana juga mengakui ada rekomendasi BPK terkait aset yang harus dihitung ulang agar tercatat akuntabel.
Kerugian Negara dan Publik Kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi. Lapangan kerja tidak terbuka, UMKM tidak bisa jualan, dan PAD Pemkot nihil,” tegas Jefri.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Jambi. Apakah aset Rp812 miliar itu benar-benar “hilang” karena kelalaian, atau ada unsur pidana di dalamnya. Desakan agar Kejati Jambi, BPKP, bahkan KPK turun tangan pun semakin kuat.












