JURNALJAMBI.CO — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi terus memperkuat peran badan publik dalam memberikan layanan informasi. Terbaru, KIP Jambi memberikan asistensi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi se-Provinsi Jambi.
Kegiatan asistensi ini menjadi bagian dari upaya KIP Jambi untuk memastikan seluruh badan publik memahami dan menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, KIP Jambi memberikan arahan dan bimbingan teknis terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi.
KIP Jambi menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif. “Semakin hari kita dituntut dalam keterbukaan informasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar salah satu pejabat dalam sambutan yang disampaikan Gubernur Jambi sebelumnya.
Kolaborasi ini dinilai sangat strategis. Sepanjang 2024, KIP Jambi telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi ke 215 badan publik dan memberikan penghargaan kepada 77 badan publik dengan kategori Informatif. Prestasi itu diharapkan terus meningkat di tahun 2025.
Melalui asistensi ini, PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMD hingga Pemerintah Desa didorong untuk terus berbenah. Mulai dari memperbarui DIP dan DIK secara berkala, menyediakan kanal informasi ramah disabilitas seperti aplikasi PPID di Playstore, hingga aktif di media sosial resmi.
Gubernur Jambi Al Haris juga menegaskan komitmen Pemprov Jambi menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya asistensi dari KIP Jambi, diharapkan seluruh PPID di Jambi dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik.












