JURNALJAMBI.CO – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, memfasilitasi pemulangan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa bayi itu dijual oleh ayah kandungnya sendiri dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta. Perkara itu kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Setelah proses penyerahan bayi kepada ibu kandungnya selesai dilakukan, Rocky Candra menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jambi dan Polres Batanghari yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus hingga bayi dapat kembali kepada keluarganya.
“Saya mengapresiasi Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari yang dengan cepat dan sigap menangani kasus ini,” kata Rocky, Rabu (29/7/2026).
Rocky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR) mengatakan, Ketua Umum PP TIDAR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Menurut dia, Rahayu meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perdagangan bayi itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ibu Rahayu Saraswati meminta Polda Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disebut turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, Pemi (27), ibu kandung bayi yang akrab disapa Gia, mengaku lega karena akhirnya dapat kembali memeluk anaknya setelah sekitar satu bulan berada dalam proses adopsi ilegal.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Rocky Candra, Ketua Komisi III DPR RI, serta seluruh pihak yang membantu proses pemulangan bayinya.
Kasus dugaan perdagangan bayi tersebut masih terus didalami aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.












