JURNALJAMBI.CO – DPRD Kabupaten Sarolangun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti Kecamatan Singkut menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 12 Mei 2026, di gedung DPRD Sarolangun.
Pengesahan Perda pemekaran desa tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda Laporan Pansus DPRD dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, dan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Kabag Ren Polres Sarolangun AKP Jhon Sinaga, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, Kepala Kemenag Sarolangun H M. Syatar, para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, beserta Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
”Berdasarkan absensi bahwa hadir 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dapat dilanjutkan dan skor saya cabut,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan langsung membuka rapat paripurna.
Sebelum memasuki acara pokok, forum rapat paripurna mendengarkan laporan Pansus (Panitia khusus) DPRD tentang pembahasan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah kecamatan Singkut.
Usai penyampaian laporan pansus, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada juru bicara pansus DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya.
”Dan selanjutnya, guna memenuhi azas mufakat, apakah Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti untuk disahkan menjadi Perda pembentukan Desa Sido Mukti dapat disetujui bersama?, tanya Ketua DPRD Ahmad Jani. Lalu dijawab setuju, oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
Setelah disetujui bersama, pimpinan DPRD Sarolangun bersama Bupati Sarolangun Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika melakukan penandatanganan persetujuan bersama. Semua rangkaian acara rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar.
”Demikian lah, rapat paripurna hari ini telah selesai kita laksanakan, dan dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” pungkas Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dengan ketok palu.












