JURNALJAMBI.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, menerima audiensi dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I., dan jajaran legislatif di kantor Kejati Jambi, Kamis (6/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada para guru dan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Firmansyah menyampaikan apresiasi atas instruksi Jaksa Agung RI yang meminta Kejati Jambi aktif mendukung penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di Provinsi Jambi. Ia menyoroti banyaknya tekanan dan laporan yang menimpa guru di lapangan—terkadang tanpa dasar yang jelas—sehingga sejumlah pendidik merasa ragu saat menegakkan disiplin dalam proses belajar mengajar.
“Kondisi ini membuat para guru berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan membuat mereka ragu bertindak tegas dalam mendidik. Karena itu, kami menggandeng Kejati Jambi agar guru mendapat jaminan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Firmansyah dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sugeng Hariadi menyambut baik inisiasi DPRD Tanjung Jabung Timur dan mendorong agar pihak legislatif merancang Peraturan Daerah yang mengatur nilai-nilai lokal seperti adab, etika, dan tata krama hubungan antara guru dan murid yang dinilai semakin terkikis oleh perkembangan zaman. Sugeng menegaskan bahwa langkah tersebut dapat memperkuat payung hukum dan meminimalkan persoalan di dunia pendidikan, terutama terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kolaborasi ini turut dihadiri jajaran pejabat dari Kejati Jambi, termasuk Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, serta anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan para guru dan kepala sekolah dapat fokus menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa takut terseret persoalan hukum yang tidak proporsional.












