JURNALJAMBI.CO — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan khusus atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama. Kebijakan ini masuk dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, yang memuat skema penyesuaian distribusi makanan demi menjamin kebutuhan gizi masyarakat tetap terpenuhi meski jadwal operasional berubah karena libur panjang.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pada periode 18–24 Maret 2026, program MBG tidak akan disalurkan seperti biasa kepada seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. Untuk mengantisipasi libur panjang tersebut, pendistribusian dilakukan lebih awal.
“Penyaluran MBG pada masa libur diganti dengan paket bundling yang dibagikan pada 17 Maret 2026,” ujar Dadan. Paket ini terdiri atas satu paket makanan sehat reguler ditambah tiga paket bundling kemasan sehat yang mencukupi kebutuhan makanan untuk maksimal tiga hari, yakni alokasi 18–20 Maret.
Paket bundling ini bersifat penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat yang diserahkan sekaligus kepada penerima. BGN menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memberikan edukasi tentang cara penyimpanan yang benar dan konsumsi bertahap agar tetap aman dan bergizi.
Meski ada jeda distribusi di masa libur Lebaran, BGN memastikan layanan MBG tetap berjalan selama bulan Ramadan sebelum libur dan akan kembali normal usai cuti bersama. Untuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita usia 6–59 bulan, layanan diupayakan tetap berjalan tanpa gangguan selama masa penyesuaian ini.
Penyesuaian jadwal serupa juga diberlakukan pada libur Tahun Baru Imlek dan awal Ramadan, dengan pemberhentian sementara distribusi pada hari-hari tertentu sebelum kembali disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan.












