JURNALJAMBI.CO -— Polemik dugaan kejanggalan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah tim tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipimpin Roy Suryo cs mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara dua salinan fotokopi ijazah yang mereka peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang disajikan oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa salinan ijazah yang didapat dari KPU pada proses pendaftaran calon presiden beberapa periode berbeda dari dokumen yang dipakai dalam pemeriksaan di Bareskrim terutama pada aspek legalisasi dan pelegalisasi pada masing-masing tahun. Menurut Refly, perbedaan bentuk fotokopi ini layak dipertanyakan karena menunjukkan inkonsistensi data yang seharusnya sama.
Roy Suryo, yang sebelumnya sudah lama meragukan keaslian ijazah Jokowi dan menerbitkan buku terkait isu ini, mengatakan bahwa sejumlah perbedaan, termasuk pelegalisasian salinan dari KPU tahun 2014 dan 2019, menunjukkan adanya inkonsistensi yang perlu dijelaskan lebih transparan kepada publik dan penegak hukum.
Namun, pihak pengacara Jokowi menanggapi klaim tersebut dengan menilai perbedaan yang disorot hanya merupakan masalah teknis fotokopi, bukan bukti adanya pemalsuan dokumen. Advokat Rivai dalam keterangannya menegaskan bahwa proses verifikasi pihak berwenang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi memang sah dan resmi diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga dokumen tersebut tetap valid meskipun salinan fotokopi berbeda ukurannya.
Kasus yang kini menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) masih berlanjut di Polda Metro Jaya, di mana penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. Ditengah upaya penghentian kasus (SP3) oleh kubu tersangka, dinamika baru muncul akibat perbedaan salinan yang dipermasalahkan ini.
Kendati demikian, isu soal keaslian ijazah Jokowi sendiri sejatinya pernah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum kasus ini dinaikkan ke ranah hukum — termasuk pendapat ahli yang meragukan unsur legalisasi dan klaim pencetakan dokumen yang tak sesuai dengan teknologi pada era 1980-an.
Publik kini menunggu apakah temuan dari kubu Roy Suryo cs ini akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan atau justru memperpanjang perdebatan seputar dokumen akademik mantan Presiden RI tersebut.












