Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD & 26 Tokoh Nasional Turun Tangan jadi Amicus Curiae

Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas?

JURNALJAMBI.CO – Polemik penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Sebanyak 27 tokoh nasional, dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Prof. Mohammad Mahfud MD, mengambil langkah luar biasa dengan menyatakan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam sebuah kasus yang dianggap mengandung paradoks bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Langkah ini diambil menyusul vonis yang dijatuhkan kepada aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie, yang dinilai secara terbuka mengungkap dugaan penyimpangan korupsi di beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman delapan bulan hingga satu tahun penjara kepada mereka, meskipun keduanya masih mengajukan banding dan kasasi.

Para tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi menyatakan keprihatinan atas putusan tersebut. Mereka memandang bahwa justru pihak yang mengungkap dugaan korupsi mendapatkan ancaman pidana, sementara substansi dugaan korupsi sendiri dinilai tidak menjadi pertimbangan utama hakim.

Di antara nama yang tergabung selain Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersama akademisi dan masyarakat sipil dari berbagai daerah yang peduli pada isu kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Prof. Henry Yosodiningrat, menyebut apa yang terjadi sebagai ironi dan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menekankan bahwa ketika masyarakat berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, mereka seharusnya dilindungi, bukan dijerat pidana.

Kasus tersebut berakar dari konten podcast yang dirilis pada Kanal Anak Bangsa pada akhir 2022 hingga awal 2023, yang membahas dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI seperti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo, dengan klaim potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun dalam putusan, fokus hakim dinilai lebih pada aspek pidana terhadap pelapor dibandingkan menggali substansi dugaan korupsi itu sendiri.

Kehadiran 27 tokoh nasional di ruang pengadilan melalui amicus curiae diharapkan dapat memberi sudut pandang baru yang mempertimbangkan prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan peran publik dalam upaya pemberantasan korupsi yang sejati — bukan sebaliknya.