JURNALJAMBI,CO — Drama politik di internal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Jambi memuncak. Seorang kader partai, Andrew Julius Susilo Sihite, resmi menggugat keputusan partainya sendiri terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPRD Kota Jambi yang kini menjadi sorotan publik.
Upaya hukum ini diambil setelah Nama kader lain, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2024–2029, ditetapkan sebagai pengganti kursi kosong di DPRD Kota Jambi — meskipun ia kini tercatat sebagai Ketua RT di wilayahnya.
Polemik Administrasi dan Integritas Menurut kuasa hukum Andrew, Ferdy Kesek, langkah partai yang mengusulkan kader tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan internal maupun regulasi pemerintah daerah setempat.
“Pengajuan ini bukan sekadar soal urutan suara, tetapi menyangkut aturan yang dilanggar oleh yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Ferdy menilai bahwa Hasto — kader yang mendapat suara terbanyak kedua pada Pemilu 2024 — tidak mengundurkan diri dari keanggotaan parpol saat maju sebagai Ketua RT, meskipun menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, calon Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Dugaan pelanggaran administrasi ini bahkan telah dibawa ke ranah pidana. Menurut kuasa hukum, laporan telah dilayangkan ke Polresta Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan calon Ketua RT yang dianggap berisi keterangan tidak benar.
Gugatan Meluas: Partai dan Penyelenggara Pemilu Ikut Diseret
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Februari 2026, bukan hanya Hasto yang menjadi tergugat. Andrew juga menggugat beberapa pihak lain, termasuk:
DPP Partai NasDem DPW NasDem Provinsi Jambi DPD NasDem Kota Jambi serta penyelenggara pemilu setempat, KPU Kota Jambi
Langkah ini diambil karena dinilai masih terdapat persoalan administratif yang belum bersih dalam penetapan PAW tersebut.
Hak Politik vs Aturan Lokal Polemik ini memicu perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat. Di satu sisi, penetapan PAW secara administratif mengikuti urutan suara; di sisi lain, status jabatan lain yang dijalani kader yang akan dilantik dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan peraturan daerah.
Sementara itu, Andrew menegaskan langkah hukumnya justru dilakukan sebagai bentuk cinta terhadap partai, karena ingin memastikan keputusan partai tetap menghormati aturan yang berlaku.












