JURNALJAMBI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, mulai dari perselingkuhan, ketidaknetralan dalam pemilihan kepala daerah, hingga rangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, masing-masing teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang berbeda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna saat membacakan amar putusan.Firman Iman Daeli diberhentikan setelah terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap Firman sempat digerebek istrinya di sebuah hotel, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
DKPP menilai tindakan tersebut mencederai integritas dan moralitas penyelenggara pemilu. Selain itu, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan.
“Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya memiliki integritas dan moral yang kuat,” ujar Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, Muhammad Habibi diberhentikan karena terbukti tidak netral dalam Pilkada Kota Bogor 2024. Ia dinilai memberdayakan ribuan penyelenggara pemilu ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Dalam persidangan terungkap adanya praktik koordinasi pemenangan serta dugaan pendistribusian uang dalam jumlah besar kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah. DKPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran integritas berat yang merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Perbuatan teradu menempatkan jabatan penyelenggara pemilu ke dalam relasi partisan dan transaksional,” kata Ratna.
Adapun Adi Wetipo diberhentikan karena terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. DKPP menemukan bahwa Adi masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Padahal, saat mengikuti seleksi, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama menjabat sebagai anggota KPU.
DKPP menilai pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga mengingatkan KPU agar lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat ad hoc, agar mampu menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu.












