Warisan 52 Tahun di GBK: Dari Ibnu Sutowo ke Pontjo — Aset Negara yang Akhirnya Kembali ke Pelukan Republik

Foto :Warisan 52 Tahun di GBK

JURNALJAMBI.CO  — Kisah pengelolaan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menyimpan babak panjang yang membentang hampir setengah abad. Sejak awal era Orde Baru, keluarga besar Sutowo menjadi nama yang tak terpisahkan dari pengelolaan salah satu aset strategis Indonesia ini — termasuk ikon hotel berbintang di jantung Ibukota.

Pada era 1970-an, di tengah gelombang modernisasi dan pembangunan monumental, nama Ibnu Sutowo menjadi figur sentral dalam pembangunan infrastruktur nasional. Ia dikenal luas sebagai pemimpin BUMN yang punya peran besar dalam sektor minyak dan berbagai proyek strategis negara. Di bawah pengaruhnya, Pertamina dan perusahaan afiliasinya menjalankan berbagai bisnis — termasuk kepemilikan dan pengelolaan properti penting di kawasan

Salah satu aset yang paling terkenal adalah Hotel Sultan, yang dibangun di atas lahan Blok 15 GBK sejak 1976. Hotel ini awalnya dibangun untuk menjawab kebutuhan akomodasi kelas dunia di ibukota dan diberi nama Jakarta Hilton International sebelum kemudian dikenal sebagai Hotel Sultan. Kepemilikan dan pengelolaan hotel ini selama puluhan tahun berada di tangan keluarga Sutowo melalui PT Indobuildco — perusahaan yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo, salah satu putra Ibnu Sutowo.

Namun perjalanan panjang itu akhirnya menemui titik balik. Seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan sekitar tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) mengejar penyelamatan aset negara yang sah berdasarkan hukum. Beberapa putusan pengadilan menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang harus kembali ke pengelolaan pemerintah setelah kontrak HGB berakhir — keputusan yang berlandaskan putusan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali.

Tak hanya soal pengelolaan, pengadilan juga memutuskan PT Indobuildco wajib membayar royalti penggunaan tanah sebesar puluhan juta dolar AS untuk periode 2007–2023, sekaligus perintah untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Hotel Sultan kepada negara dalam batas waktu tertentu. Keputusan ini membuka lembaran baru sejarah tata kelola aset strategis yang sebelumnya dikuasai oleh elite pengusaha dan elite politik era lampau.

Di balik putusan hukum itu, pemerintah kini gencar menata ulang tata kelola kawasan GBK, tidak hanya sebagai simbol kejayaan olahraga nasional tetapi juga sebagai ruang publik sekaligus sumber pendapatan negara yang belum dimaksimalkan potensinya. Penilaian dari anggota DPR bahkan menyebut bahwa nilai aset GBK dan kawasan sekitarnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah — jika dikelola dengan prinsip bisnis yang profesional dan transparan.

Dengan berakhirnya era pengelolaan swasta di kawasan strategis ini, Indonesia menandai fase baru dalam upaya perlindungan dan optimalisasi aset negara — mengembalikan sesuatu yang pernah menjadi milik bersama bangsa ini, setelah lebih dari lima dekade berada di tangan satu keluarga.