JURNALJAMBI.CO – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyoroti rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 terseret kasus korupsi meski belum genap satu tahun menjabat.
Para kepala daerah tersebut dilantik serentak pada 20 Februari 2025 dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Namun, dalam waktu singkat, sebagian dari mereka justru mengenakan rompi oranye KPK.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya terdapat tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK melalui OTT hingga Januari 2026.
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menemukan aliran dana dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada hari yang sama, Bupati Pati Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Sudewo memeras calon perangkat desa dengan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT. Ia ditangkap pada Agustus 2025 dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan rumah sakit daerah senilai Rp 126,3 miliar.
Kasus serupa menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia diduga meminta fee 2,5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR tahun 2025. Anggaran tersebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp 177,4 miliar.
Di Jawa Timur, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap jabatan Direktur RSUD serta proyek rumah sakit. Total nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 1,25 miliar.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap pada Desember 2025. Ia diduga menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar, termasuk aliran dana untuk pengadaan alat kesehatan.
Adapun Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek dengan modus ijon. Total dana yang diduga mengalir mencapai lebih dari Rp 14 miliar sepanjang 2025.
Maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah baru kembali menguatkan persoalan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Sejumlah kajian menyebutkan biaya maju sebagai bupati, wali kota, atau gubernur bisa mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
Di sisi lain, pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode dinilai tidak sebanding. Kondisi ini membuka ruang ketergantungan pada sponsor politik dan berujung konflik kepentingan.
KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2022, ratusan kepala daerah telah terseret perkara korupsi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pengaturan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli jabatan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama dalam membenahi sistem politik dan pendanaan pemilu.












